jpnn.com, BEKASI - Bawaslu Provinsi Jawa Barat meluncurkan pembentukan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Bekasi.
Tim ini akan siap menindak pelanggaran di Pilkada Kota Bekasi 2018.
BACA JUGA: PKS Tetap Ingin Setia Bersama Gerindra di Pilgub Jabar
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, mengatakan sentra Gakkumdu sudah siap menerima laporan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana umum, administrasi, maupun sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.
Sebanyak 15 personel ditempatkan di sekretariat Gakkumdu, mulai dari unsur Bawaslu, kejaksaan maupun kepolisian.
BACA JUGA: Fatayat NU Siap Dukung Ridwan Kamil dan Maman
Menurut dia, berbagai macam pelanggaran pilkada semua diwaspadai, mulai dari pelanggaran saat tahapan penetapan DPT, kampanye sampai dengan pencoblosan berlangsung. Hanya saja, dia tidak menjelaskan yang paling diwaspadai di pilkada tingkat Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.
“Semua pelanggaran kami waspadai. Pelanggarannya itu berbeda-beda, sesuai dengan tahapan-tahapan pilkada,” kata Harminus usai launching Sentra Gakkumdu di Hotel Merapi Merbabu, Minggu (26/11) kemarin.
BACA JUGA: Jumlah TPS di Pilkada Bekasi Diprediksi Capai 3 Ribu Lebih
Laporan dari masyarakat ke sentra Gakkumdu terkait pelanggaran Pilkada diharapkan bisa mensukseskan pesta demokasi yang aman dan damai. Setiap pelaporan penindakan pelanggaran yang terjadi, nantinya ditangani oleh masing-masing lembaga.
“Pelanggaran yang bersifat administrasi akan ditangani oleh Bawaslu, terkait pidana umum maka diselidiki oleh kepolisian, dan masalah sengketa akan ditangani oleh kejakasaan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, mengatakan laporan pelanggaran yang terjadi harus melalui proses administrasi. Jika sekadar melaporkan pelanggaran, maka tidak akan diproses.
“Misalmya ada yang telpon, ibu di sini ada pelanggaran. Itu siapa yang ngelaporin, di mana? Itu tidak akan diproses,” katanya.
Karena itu, pihaknya menekankan kepada masyarakat agar tidak hanya sekadar memberikan laporan pelanggaran. Sebab, sumber atau idenditas pelapor sangat diperlukan.
“Pelapor harus ada di lokasi. Nanti tim kami turun, dan meminta untuk mengisi form yang menerangkan bersedia untuk menjadi pelapor, ketika bersedia maka langsung diproses” ujarnya.
Anggota Panwaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menambahkan, lembaganya sudah mulai membahas indeks kerawanan pelanggaran pilkada saat rapat koordinasi nasional. Survei pun sudah dilakukan, mulai dari tingkat kota, provinsi, maupun pusat.
“Dalam rakornas itu kami juga berbicara terkait dengan potensi yang memang akan bergejolak di Kota Bekasi. Baik potensi dari sisi petahana, maupun SARA,” kata Tommy.
Menurut Tommy, peran serta stakeholder sangat diharapkan untuk terlibat ikut melalukan pengawasan demi menciptakan pilkada yang kondusif di Kota Bekasi.(oke/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi PDIP-Golkar Dinilai Sulit Terwujud
Redaktur & Reporter : Yessy