jpnn.com - BITUNG - Polsek Maesa belum memberikan kepastian ihwal temuan beras yang diduga plastik oleh Abdul Fuad Lahamendu, warga Kelurahan Pateten III. Kapolsek Maesa Kompol Deli Manulang menegaskan, berdasar prosedur hukum, pemicu peredaran beras belum bisa dikatakan karena sistem pengawasan produk dan makanan di Kota Bitung lemah.
“Karena kami baru akan membawa bukti beras yang diduga bercampur plastik itu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manado, untuk diperiksa Senin nanti,” ujar Manulang kepada Manado Post, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Si Jago Merah Ngamuk, 6 Rumah Ludes
Manulang menambahkan, hingga kini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun instansi terkait di antaranya pihak Gudang Bulong tetap akan dijadikan saksi. “Bukan diperiksa. Tapi pihak Bulog sebagai saksi,” ujar Manulang.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan, pengawasan terhadap beras yang masuk ke Gudang Badan Urusan Logistik Bitung dari Kota Pare-pare Makassar Sulawesi Selatan di luar kewenangan Disperindag Bitung. “
BACA JUGA: Kondom Dipajang Vulgar, Wakil Wali Kota Gusar
Tidak, raskin sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Bulog bekerja sama dengan kepala kecamatan dan lurah,” tegas Kepala Disperindag Bitung Benny Lontoh MA. (gre)
BACA JUGA: Tidak Terima Dinasehati, Ibu Muda Ini Babak Belur Dihajar Pemuda Mabuk Ngelem
BACA ARTIKEL LAINNYA... 42 Pegawai Biro Hukum Setdaprov Riau Jalani Tes Urine, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi