Waswas Diputus Kontrak, PPPK Minta Regulasi Khusus

Selasa, 22 September 2020 – 14:42 WIB
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak honorer K2 bimbang ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digadang-gadang digelar tahun depan.

Mereka beranggapan, posisi PPPK sangat lemah karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 Pensiun sebelum Terima NIP PPPK

"Yang PNS saja dipolitisasi kepala daerah apa lagi PPPK. Kalau PNS enggak mungkin diberhentikan kecuali melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin berat. PPPK kan bisa sewaktu-waktu," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honoror K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Selasa (22/9).

Ahmad yang sudah lulus PPPK 2019 ini menambahkan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi honorer K2. Ketika dinyatakan lulus, menerima NIP dan SK PPPK, serta aktif dinas, pemerintah pusat harus memberikan perlindungan. Jangan sampai PPPK jadi bulan-bulanan kepala daerah.

BACA JUGA: Dikabarkan Selingkuh, Mantan Istri Dory Harsa Bilang Begini

"Kami berharap ada regulasi khusus karena keberadaan PPPK sangat berpeluang dijadikan alat kepentingan politik di daerah. PPPK juga harus mendapatkan perlindungan hukum," ucapnya.

Dia melanjutkan, PNS dan PPPK memang sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, posisi PNS sebenarnya lebih kuat dibandingkan PPPK.

BACA JUGA: Dana Bantuan Langsung Ditransfer ke Rekening Guru Honorer

Sebab, dalam PP Manajemen PPPK, ada klausul kontrak per tahun (secara teori).

"Yang rekan-rekan PPPK khawatirkan berikutnya adalah skenario perpanjangan kontrak per tahunnya akan berbeda daerah satu dengan daerah yang lain," ucapnya.

Sikap dan perlakuan yang berbeda dari masing-masing kepala daerah (sesuai kepentingan kepala daerah), membawa dampak besar bagi PPPK. Sebab, bisa saja mereka tidak diperpanjang kontraknya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler