jpnn.com, BANDUNG - Proses belajar secara tatap muka di sebuah sekolah dasar swasta yang ada di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dibubarkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pembubaran itu dilakukan oleh pihak Satpol PP dari kecamatan tersebut pada Rabu pagi.
BACA JUGA: Bupati Eka: Bekasi Belum Memungkinkan Belajar Tatap Muka
"Betul, dibubarkannya sama Trantib (Bidang Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Rancasari," kata Rasdian di Bandung, Rabu.
Sejauh ini, ia masih belum mengetahui motif sekolah tersebut menggelar proses pembelajaran secara tatap muka.
BACA JUGA: Polisi Curigai Aktivitas KR yang Kerap Mengangkut Koper ke Rumah, Bukan Narkoba, Tetapi...
Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengetahui maksud sekolah tersebut.
Dia mengatakan, proses pembelajaran secara tatap muka masih belum diperbolehkan saat fase adaptasi kebiasaan baru ini.
BACA JUGA: Merdeka! Tiba-tiba 5 Anggota KKSB Kibarkan Bendera Merah Putih
Sesuai Peraturan Wali Kota dan Peraturan Menteri Pendidikan, hal itu masih belum diizinkan.
"Memang sanksinya tidak ada, paling kami hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Bandung Yana Mulyana mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung bisa saja melakukan penutupan atau pencabutan izin beroperasinya sebuah tempat yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota.
"Bisa disegel itu sama saya sendiri sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas, pokoknya apa pun juga kita harus patuh terhadap Perwal," kata Yana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti