Wawan Tepis Tudingan KPK soal Hadiah ke Jennifer Dunn cs

Jumat, 01 November 2019 – 03:59 WIB
Jennifer Dunn dibalik jeruji besi. Foto: Dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Balisific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal menepis semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Termasuk soal peruntukan mobil sebagai hadiah untuk sejumlah selebritas.

Dalam dakwaan, setidaknya ada lima seleb yang cukup populer pernah menerima hadiah mewah seperti mobil dari Wawan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Berpose Tanpa Baju di Depan 2 Pria

Hadiah itu diduga berasal dari uang korupsi di sejumlah proyek yang pernah dikerjakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Wawan mengatakan, dirinya bersama tim penasehat hukum akan membuktikan kekeliruan dakwaan KPK dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Mbak Nunung Masih Bisa Buat Pengunjung Sidang Tertawa

"Nanti kami buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Penasehat hukum Wawan, Maqdir Ismail menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak membuktikan pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA: Gisel Sedih Ada Lagi Isu Video Asusila Diduga Mirip Nagita Slavina

"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil, apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukkan," ungkap Maqdir.

Maqdir juga menyoroti soal sangkaan KPK terhadap kliennya. Utamanya terkait sangkaan TPPU.

Maqdir heran sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang tindak pidana asal ihwal pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968. Sementara terkait proyek alkes Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.

"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dimasukkan dalam bank, dan di Tangsel 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, ada 2003. Pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akam kami persoalkan," kata Maqdir. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler