Wawan Tidak Keberatan Bersaksi Dalam Sidang Atut

Kamis, 03 Juli 2014 – 12:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (3/7).

Wawan yang merupakan adik Atut tidak keberatan untuk menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Banten nonaktif tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Bela Pendukung Segel TV One

"Dari JPU (jaksa penuntut umum) meminta saya jadi saksi dan saya bersedia," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7).

Hakim Ketua, Matheus Samiaji mengingatkan Wawan memiliki hak menolak bersaksi karena mempunyai hubungan darah. Namun, Wawan tetap bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. "Saya bersedia yang mulia," ujarnya.

BACA JUGA: Hadapi Mudik, Korlantas Sebar Almatsus

Hakim Matheus lalu menanyakan kepada Atut apakah keberatan Wawan bersaksi dalam perkara. Atut pun menjawab tak keberatan. "Tidak keberatan yang mulia," tandasnya.

Dalam dakwaan, Atut bersama Wawan disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan supaya Akil memenangkan gugatan Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.

BACA JUGA: Gara-gara Isu PKI, Kantor TV One Yogyakarta Disegel Massa

Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dirjen di ESDM untuk Waryono Karyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler