jpnn.com - BATAM - Mantan perwira menengah Polda Kepri, Mindo Tampubolon telah dua tahunan menjadi buronan kejaksaan atas kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh. Mindo terlibat dalam kasus tersebut dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung sejak 2013 lalu.
Seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Senin, melaporkan bahwa jejak Mindo hingga saat ini belum diketahui. Tapi website dengan URL www.mindotampubolon.com yang selama ini memberitakan kasus terkait mantan Kasat Pamobvit Poltabes Barelang itu masih aktif.
BACA JUGA: Waspada! Modus Baru Perampok, Awas Jadi Korbanââ¬Â¦
Berdasar data dari network-tools.com, web ini didaftarkan sejak 4 Oktober 2013 diperpanjang setiap tahun. Perpanjangan terakhir dilakukan pada 4 Oktober 2015. Web ini berisi potongan berita tentang jalannya sidang.
Di laman tersebut juga diposting foto-foto Mindo, almarhum istrinya juga anak semata wayang Mindo yakni Kezia. Admin web tersebut terakhir kali memposting potongan berita berjudul Mertua: Kami Sayang Mindo, Dia Tidak Terlibat Pembunuhan Putri yang diposting tanggal 19 Oktober 2013 sekitar pukul 02:35 am.
BACA JUGA: Spanduk Tolak FPI Muncul Jelang Kunjungan Habib Rizieq
Mahkamah Agung MA sebelumnya menyatakan Mindo yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam bersalah dalam kasus kematian istrinya.
Tiga orang majelis hakim, yakni Salma Luthan, Sri Wurwahyuni dan Artidjo Alkostar membatalkan putusan bebas Majelis Hakim PN Batam dan menerima permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Batam atas terdakwa Mindo Tampubolon tahun 2013 lalu.
BACA JUGA: Tergiur Kesaktian Batu Delima, Uang Pedagang Kasur Inipun Terkuras
Selain Mindo, dua pelaku lainnya yakni Ujang dan Rosma juga divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Putri Mega Umboh tewas dengan kondisi leher digorok. Mayatnya ditemukan di hutan Telagapunggur setelah dinyatakan hilang pada tahun 2011 lalu. (spt/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Dalam
Redaktur : Tim Redaksi