Wewenang TNI-Polri sudah Kuat, Tak Perlu Ditambah Omnibus Law Keamanan Laut

Jumat, 06 Maret 2020 – 14:14 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 yang siaga di Pangkalan TNI Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Natuna, Rabu (8/1). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B Ponto mengaku kurang setuju dengan adanya rancangan Omnibus Law Keamanan Laut. Menurut dia, pembentukan aturan sapu jagat itu dinilai mubazir.

"Justru tak ada yang tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Jadi, apanya yang mau di-omnibuslaw-kan?" ujar Soleman yang juga pengamat kemaritiman kepada wartawan, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Ratusan Anggota Polri-TNI Siaga di Adonara NTT

Soleman pun mencontohkan, keberadaan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketiga aturan ini justru saling mendukung.

UU tentang Wilayah Negara, kata Soleman, sudah sejalan dengan UNCLOS 1982, yakni membagi wilayah laut menjadi dua. Pertama, wilayah laut yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA: Masih Berani Timbun Stok Bahan Pokok? TNI-Polri Sudah Tunggu di Depan Supermarket

UU TNI lantas mengatur bahwa pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut. Sedangkan pengamanan di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Polri, yakni oleh Polair.

"Belakangan dibentuklah Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang justru tak jelas kewenangannya. Kewenangannya berada pada dua wilayah sekaligus, yakni wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata Soleman.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Jokowi untuk Guru Honorer Nonkategori hingga Virus Corona Menghantui Dunia

Adanya dua wewenang sekaligus yang dimiliki Bakamla ini, kata dia, yang justru membuat alur keamanan laut menjadi tabrakan.

"Keberadaan Bakamla justru menabrak wewenang TNI dan Polri yang sudah diatur oleh UU."

Secara kuantitas dan kualitas, lanjut Soleman, kelembagaan Bakamla belum sekuat TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan. Dia mencontohkan level penyidik di Bakamla dan Polri yang berbeda jauh.

"Dari segi waktu pembentukannya saja sudah terlihat. Bakamla baru dibentuk lima tahun lalu, sedangkan Polri sudah dibentuk 75 tahun lalu. Jadi, bagaimana mau menang," kata dia.

Soleman juga tak sependapat jika disebutkan ada belasan bahkan puluhan UU yang bertabrakan di ranah kelautan, sehingga harus ada omnibus law.

"Tunjukkan pada saya mana UU yang saling bertabrakan itu," kata dia.

Diketahui, pemerintah tengah menyusun omnibus law yang bakal mengatur keamanan laut secara terpadu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 24 undang-undang, dari sebelumnya disebutkan 17 undang-undang, tentang penanganan pengamanan laut yang harus dibereskan.

"Hari ini di meja saya ada 24 undang-undang yang menyangkut itu, ditambah dua peraturan pemerintah (PP) yang agak tumpang-tindih," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler