JAKARTA – Mencuatnya pemberitaan Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, dinilai wajar dikaitkan dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menjegal Risma dalam Pilkada Kota Surabaya. Pasalnya, tahapan pilkada serentak saat ini telah memasuki masa kampanye. Bahkan pemungutan suara sudah akan digelar tak lebih dari 47 hari mendatang.
Namun begitu Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menegaskan, penetapan status tersangka tidak otomatis menggugurkan kepesertaan seseorang sebagai calon. Secara hukum tidak ada ketentuan yang melarang seorang tersangka menjadi peserta Pilkada.
“Yang tidak boleh itu kalau statusnya terpidana atau yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan tercela. Nah, Risma saat ini kan belum dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Andaipun kasusnya berproses terus, saya kira sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 nanti pun belum jatuh putusan inkrah,” ujar Said, Jumat (23/10).
Karena masih memungkinkan tetap jadi peserta pilkada meski nantinya berstatus tersangka atau terdakwa, Said memperkirakan skenario menjegal Risma kemungkinan menyasar pada persoalan perbuatan tercela.
Pasalnya, kalau benar Risma sebagai tersangka, maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikeluarkan Kepolisian sebagai bukti Risma tidak pernah melakukan perbuatan tercela, bisa saja ditinjau ulang.
“Kalau SKCK Risma dicabut kembali oleh Kepolisian, misalnya, maka itu artinya Risma tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Surabaya. Konsekuensinya, KPU Kota Surabaya wajib mencoret Risma,” ujar Said.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata, Segini Jatah Dewie Yasin Limpo, Sisanya Menyusul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Pemerintahan Jokowi Terbiasa Gunakan Mulut Ketimbang Telinga
Redaktur : Tim Redaksi