jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk pasien yang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan.
BACA JUGA: Graha Wisata TMII Siap Tampung Pasien Covid-19, Apa Saja Fasilitas di Dalamnya?
Meski dibolehkan, rumah pribadi pasien tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan mendapat penilaian layak dari petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, apabila rumah pasien tidak memenuhi kriteria tempat isolasi mandiri, maka pasien akan dirujuk ke tempat isolasi fasilitas pemerintah.
BACA JUGA: 16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
"Petugas kesehatan merujuk individu atau masyarakat (pasien Covid-19) terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Namun, apabila pasien tidak dirujuk ke lokasi isolasi milik pemerintah, maka pasien akan dijemput paksa.
BACA JUGA: Terungkap Pemicu Konflik Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara, Ternyata
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujar Widyastuti.
Diketahui, pemerintah pusat telah menyediakan sejumlah fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19.
Seperti, di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran hingga sejumlah hotel.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan tiga tempat isolasi baru untuk pasien Covid-19, yakni di Jakarta Islamic Centre, Graha Wisata TMII, dan Graha Wisata Ragunan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi