jpnn.com - SURABAYA – Artis cantik Anggita Sari menurut rencana akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan. Anggita akan bersaksi atas kasus prostitusi yang menyeret namanya.
Sebelumnya, sidang perdana kasus tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11) kemarin.
BACA JUGA: Musuhan Dengan Ahmad Dhani, Farhat Abbas Bawa-bawa Neraka
“Sidang pekan depan yang dihadirkan adalah saksi AS,” tutur Ketua Majelis Hakim Tugiyanto.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa muncikari dihadirkan. Mereka ialah Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila alias Fani (25).
BACA JUGA: Tessa Kaunang tak Ingin Anaknya Tahu Tentang Sandy Tumiwa
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fery Rachman, keduanya terbukti menyediakan tempat atau jasa prostitusi untuk menarik keuntungan materi.
Terdakwa memasarkan puluhan perempuan melalui grup media sosial, termasuk salah satunya artis Anggita Sari.
BACA JUGA: Sandy Tumiwa Diciduk Polisi, 2 Artis Ini Malah Happy
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” imbuhnya. (yaz/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Bikini Chelsea Olivia dengan Haters
Redaktur : Tim Redaksi