jpnn.com - BOGOR - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) beberapa hari lalu telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pelelangan proyek konstruksi di bawah Rp 30 miliar.
Dengan nota kesepahaman tersebut, maka perusahaan pelat merah dilarang menggarap proyek bernilai di bawah Rp 30 miliar. Hal ini ditujukan agar pelaku usaha konstruksi tingkat daerah bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.
BACA JUGA: Januari, PLN Pastikan Ambil Alih Lahan untuk PLTU Batang
Menanggapi hal itu, BUMN konstruksi, PT Wijaya Karya (WIKA) merasa tidak keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Enggak ada masalah, kalau tidak boleh di bawah Rp 30 miliar juga tidak apa-apa," ujar Direktur Human Capital & Business Development, Ganda Kusuma di Gedung Wikasatrian, Bogor, Sabtu (13/12).
BACA JUGA: Menkeu Bantah Ada Dana Negara untuk Beli Aset Lapindo
Ganda menambahkan, selama ini pihaknya selalu mengerjakan proyek bernilai lebih dari Rp 30 miliar. Untuk itu, kebijakan tersebut dirasa bukan menjadi persoalan bagi WIKA.
"Rasanya bukan persoalan bagi kami (Wika), karena kita biasanya kerjakan di atas itu," ungkapnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ke KTT Korsel, Presiden Ajak Kerjasama Penanganan Bencana dan Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Dunia Turun, Pemerintah Mulai Berhitung Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi