jpnn.com - JAKARTA - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bernomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring. Willy mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
BACA JUGA: Menemui Prabowo ke Istana, Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” ujar Willy.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
BACA JUGA: Pilkada Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meraih Suara Terbanyak
"Di zoom hadir?" tutur Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap, hadir, Pak Hakim Yang Mulia," Willy menjawab.
BACA JUGA: Nadalsyah Menerima Kemenangan Agustiar Sabran di Pilgub Kalteng
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" Hakim Arief Hidayat kembali mengonfirmasi.
"Betul, Pak Hakim," kata Willy.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada Willy, soal tanda tangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
"Karena sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ujar Arief.
Pasangan Willy Yoseph/Habib Ismail mendapat perolehan suara sebanyak 279.426, dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk Pilgub 2024.
Sementara itu, pemenang Pilgub 2024 ialah pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo yang mendapat suara 484.754 suara.
Agustiar-Edy Pratowo kini hanya tinggal menunggu dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2024-2009, pada awal Februari 2025 mendatang. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan