Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur

Selasa, 30 November 2021 – 13:00 WIB
Wirang Birawa. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Master Firasat Wirang Birawa kembali menyinggung perkembangan kasus Rachel Vennya, yang kini tak lagi menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, Rachel Vennya resmi tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet, bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer.

BACA JUGA: Ditanya Kapan Ulang Tahun Gala Sky, Doddy Sudrajat: Saya Lupa 

Meski begitu, Rachel tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Wirang menilai jika kasusnya dibiarkan begitu saja, maka akan banyak warga Indonesia yang pulang dari luar negeri menolak untuk menjalani karantina.

BACA JUGA: Pempek Kenanga F12 Binaan Pupuk Kaltim Raih Predikat UPI Terbaik dari KKP

Hal itu disampaikan Wirang seusai dirinya kembali berpergian dari luar negeri. Wirang memastikan menjalani masa karantina.

“Balik Indonesia gue karantina demi ikuti peraturan pemerintah. Tapi mohon maaf cuma mau tanya yang kabur karantina kemarin ditahan enggak? Kalau enggak sih firasat gue besok-besok banyak yang kabur, benar enggak sih,” ujar Wirang lewat akun Instagram miliknya.

BACA JUGA: 6 Jenis Pelumas ini Aman untuk Begituan, Nomor 5 ada yang Khusus Lho

Mantan kekasih Cupi Cupita ini mengaku ikhlas dikarantina, selain takut kena sanksi, juga ogah dikomentari pedas oleh netizen.

“Ogah kabur gue. Pokoknya sebagai warga negara yang baik ikuti aturan pemerintah soal karantina untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.

Wirang mengatakan mengikuti karantina untuk menyelamatkan keluarga di rumah agar tidak terkena virus mematikan tersebut.

“Itu namanya pemikiran bijaksana, tapi kalau mau kabur tidak ikut karantina silahkan tetapi yang jelas sanksinya sih ada dalam pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” imbaunya.

Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler