Salah satu komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan menyebut aksi serangan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) ini sebagai sebuah musibah.
Pasalnya, selain melukai Wiranto, serangan itu juga membuat Kompol Dariyanto (Kapolsek Menes) dan warga bernama Fuad terluka.
BACA JUGA: Wiranto Ditusuk di Pandeglang, AHY Beri Komentar Begini
"Tindakan keji yang dilakukan sepasang terduga teroris ini (FA dan SA alias AR) sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Andrea kepada wartawan, Kamis.
Atas kejadian ini, diharapkan agar dilakukan penegakan hukum yang tegas dan cepat, baik disangkakan berdasarkan KUHP maupun UU Terorisme.
BACA JUGA: Pernyataan Politikus PKS Terkait Penusukan Wiranto di Pandeglang
"Sangat diharapkan agar hal-hal tersirat di belakang kejadian tersebut dapat terungkap dengan jelas dan terang,” sambung Andrea.
Andrea pun menuturkan, dari keterangan BIN jelas bahwa sebenarnya pelaku adalah termasuk dalam jaring teroris yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Respons Megawati Soekarnoputri Terkait Penusukan Wiranto di Pandeglang
Untuk itu, Kompolnas berharap semua pihak agar tidak terintimidasi akibat kejadian ini dan menjadikan momentum kebangkitan melawan segala macam bentuk tindakan teroris dan radikalisme.
BACA JUGA: Polri Bantah Kecolongan Dalam Insiden Penusukan Wiranto
Kompolnas pun menyampaikan tujuh poin khusus ke Polri terkait serangan ini.
1. Mengoptimalkan kembali kegiatan intelijen dan Densus 88/AT untuk mengantisipasi pergerakan kelompok teroris.
2. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan bagi Polri sendiri, baik pengamanan petugas maupun markas, yang bisa saja menjadi sasaran teroris.
3. Meningkatkan pengamanan bagi seluruh kegiatan penyelenggara negara, terutama di tempat-tempat umum.
4. Meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya guna dapat mengantisipasi dan memcegah tindakan-tindakan teroris dan radikal, serta kekerasan apapun yang mungkin berpotensi terjadi.
5. Meningkatkan kembali koordinasi patroli bersama TNI dan kegiatan siskamling bersama masyarakat.
6. Mengajak dan bersama-sama pemangku kepentingan lainnya untuk tetap tenang tetapi tetap waspada, serta meningkatkan kegiatan kampanye dan narasi anti teroris dan radikal.
7. Berharap agar Polri sebagai penanggung jawab keamanan NKRI sebagaimana titah Pasal 30 UUD 1945 agar juga dapat mengevaluasi dan berintrospeksi diri, atas kejadian di Pandeglang, yang terjadi hari Kamis 10 Oktober 2019. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan