Wiranto Klaim Hotspot Karhutla Turun Drastis

Senin, 23 Januari 2017 – 17:05 WIB
TERBAKAR: Lahan gambut seluas sekitar 1 hektare terbakar di Kawasan Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Selasa (10/1). Kebakaran lahan gambut kerap menyebabkan terjadinya bencana kabut asap. Foto: Haryadi/Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wairanto, melaporkan jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2016 menurun drastis dibanding 2015.

Ini dilaporkan Wiranto kepada Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla 2017 di Istana Negara, Senin (23/1).

BACA JUGA: Wiranto: Itu Cuitan Beliau kepada Tuhan YME

Hadir pada acara itu Menteri LHK Siti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta para kepala daerah 7 provinsi rawan karhutla.

"Kita perlu bersyukur kebakaran hutan dan lahan pada 2016 mengalami penurunan drastis. Pantauan satelit NOAA, jumlah hotspot turun sebesar 82,14 persen, sedangkan satelit terra aqua jumlah hotspot turun 94,58 persen. Cukup besar," ujar Wiranto.

BACA JUGA: Pemerintah Bersiap Luncurkan Reformasi Hukum Jilid II

Dia menyampaikan bahwa pada 2016, kejadian karhutla tidak berdampak pada kondisi sosial ekonomi dan politik secara nasional maupun regional. Jumlah hari status tanggap darurat bahkan dapat diturunkan dari 150 hari pada 2015, menjadi nol pada 2016.

Hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya partisipasi dan kesadaran para pemangku kepentingan untuk tidak melakukan pembakaran saat pengolahan lahan. Kemudian, keberhasilan itu terbantu dengan iklim musim hujan yang lebih lama dibanding biasanya.

BACA JUGA: FPI Demo di Mabes Polri, Ini Kata Wiranto

Namun demikian, kata Wiranto, keberhasilan itu bukan tanpa kendala, terutama ketiadaan anggaran khusus yang secara tegas dapat digunakan untuk pencegahan dan pengadan sarana prasarana yang memadai secara merata.

"Terdapat hambatan penggunaan APBD oleh Pemda untuk menggerakkan satgas dan instansi daerah yang disebabkan oleh Permendgari 21/2011 tentang pedoman pengelolaankeuangan daerah. Penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat, sebelumnya belum dapat digunakan," ungkap Wiranto.

Di sisi lain, masyarakat belum bisa menggunakan teknologi lahan tanpa bakar karena membutuhkan biaya tinggi. Serta, di beberapa daerah masih ada penolakan terhadap aparat karena kurangnya penjelasan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Anggota DPR Wajib Jadi Pengurus Partai


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler