jpnn.com, DENPASAR - Stevanus Abraham Antonie (43) ditangkap Polda Bali, karena menggunakan beberapa nama pejabat Polri untuk melakukan aksi penipuan online.
"Pelaku beberapa kali telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polri, di antaranya sebagai Dirkrimsus Polda Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulbar, Dirkrimsus Polda Kalteng, Dirkrimsus Polda Kalsel, Dirkrimsus Polda Kaltim, Dirkrimsus Polda Sumsel, Dirkrimsus Polda Riau dan beberapa pejabat Polisi lainnya," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Kamis (24/12).
BACA JUGA: Aldi dan Siti Choeriah Sungguh Keterlaluan, Beraksi di Kawasan Wisata Dieng
Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pejabat Polri.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA: Jaringan Muda Muslim Jakarta Keluarkan Pernyataan Keras, Ditujukan Buat Habib Rizieq
Kejadian bermula ketika korban bernama Wisma Bharuna melapor karena mengalami penipuan melalui pesan WhatsApp.
Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri, selanjutnya meminta kepada korban agar dibantu biaya operasional dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Rehana.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Umumkan 45 Polisi Telah Dipecat
Lalu, pada (1/12) korban mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening yang diberikan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan bahwa pada (23/12) lalu sekitar pukul 11.00 wita petugas kepolisian datang ke alamat pemilik rekening. Kemudian bertemu dengan pemilik rekening tersebut, setelah diinterogasi memang benar kalau yang bersangkutan adalah selaku pemilik rekening bernama Rehana yang dibuka pada tanggal 28 September 2020 atas permintaan dari pelaku," jelas Yulia.
Yuliar melanjutkan, dari pengakuan pemilik rekening bahwa nantinya melalui rekening itu pelaku dapat menerima kiriman uang untuk pembelian barang-barang yang diperlukannya.
Namun, Rehana mengaku tidak mengetahui ada uang masuk ke rekening tersebut pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku langsung ditangkap dan mengaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri dengan mempersiapkan akun WhatsApp dan mengganti foto profil dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri.
"Pelaku mengaku ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban yang telah mengalami kerugian materiil dan juga kepada Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baik beliau,"ucap Yuliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti