Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram

Jumat, 21 Mei 2021 – 13:18 WIB
Polres Mojokerto Kota saat membubarkan acara wisuda dua SMA yang tidak mendapatkan izin. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

jpnn.com, MOJOKERTO - Polisi membubarkan acara wisuda dua sekolah yang berlangsung di wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (19/5).

Dua lembaga itu di antaranya SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik yang menggelarnya di Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila, dan SMA Negeri 1 Puri dilakukan di Astoria Kalan Empunala Kota Mojokerto.

BACA JUGA: AKP Teddy Sigit Dihantam Balok, Ditusuk Badik, DK Beruntung Enggak Tewas

Dalam kegiatan itu jumlah siswa SMAN 1 Wringinanom sebanyak 600 orang, sedangkan SMAN 1 Puri 900. Acara wisuda tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan acara dihadiri Camat Puri Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani. Dibubarkannya kegiatan itu karena tak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Dibegal, Ditembak 10 Kali, Mukjizat, Hanya Lecet

"Dari informasi aduan masyarakat ke Satgas Covid-19, kami melakukan penindakan pembubaran," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi.

Deddy menyebut bahwa kegiatan di dua gedung itu tidak ada izin melaksanakan kegiatan wisuda. Mereka baru masih koordinasi dengan satgas kecamatan.

"Nah, itu pastinya belum ada izin. Kalau dia pemberitahuan dari awal, ya maka kami lakukan kegiatan itu sesuai prokes," jelas dia.

Alumni Akpol 1999 ini menjelaskan apabila ada masyarakat yang berkegiatan mengumpulkan orang maka harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan.

"Selama ini, namanya meminta izin dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan, tetapi kami akan membantu bagaimana pelaksanaan teknisnya sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Panitia kegiatan dua wisuda itu dan manajemen tempat pelaksanaan akhirnya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.

"Yang ada di Hotel Ayola sebanyak 21 orang termasuk penanggung jawab, kepala sekolah, pengelola gedung, panitia sekolah. Untuk Astoria sekitar segitu juga," kata mantan Kapolres Sumenep itu.

Deddy menjelaskan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan UU Karantina pasal 96 dan denda yustisi ancaman hukum satu tahun.

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut surat layak operasi yang diberikan Satgas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," jelas Deddy. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler