WN Australia Pelanggan Paket Narkoba Lengkap

Selasa, 23 September 2014 – 15:06 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Jika selama ini hanya dikenal narkoba paket hemat, ternyata ada juga yang dijual dengan paket lengkap. Isinya, sekilo ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan pil happy five plus alat isap. Harganya Rp 10 juta. 

Paket itulah yang dibeli Andrew Roger, warga negara (WN) Australia. Bule berkepala plontos tersebut kemarin duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Kronologi penangkapan Roger kemarin dibeberkan dua saksi dari Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya yang terlibat penangkapan. Mereka adalah Brigadir Lutfi dan Brigadir Rizky Wardhana.

Dalam sidang tersebut, Lutfi dan Rizky menjawab pertanyaan hakim, jaksa, serta pengacara secara bergantian.

Menurut mereka, Roger ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ada orang asing yang menjadi konsumen besar narkoba. Disebut konsumen besar karena orang tersebut membeli dalam paket besar.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, posisi Roger pun ditemukan. Polisi lalu menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Petemon Timur 51, Surabaya, 7 Mei 2014.

Saat digerebek pukul 21.30, Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamarnya. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkus koran.

Bukan hanya itu, di laci meja dekat Roger juga ditemukan sabu-sabu, ekstasi, happy five, serta alat isap. Selain itu, petugas menemukan dua poket sabu-sabu di dalam sepatu. ''Barang itu dibeli paketan,'' katanya.

Saksi menjelaskan, terdakwa membeli semua barang itu dengan sistem paket besar seharga Rp 10 juta dari seseorang yang bernama Joko (buron). Terdakwa mengaku sudah dua kali membeli. 

Tapi, Roger mengaku lupa soal waktu pembelian pertama. Dari sekilo ganja itu, tersisa 800 gram. Kepada polisi, Roger mengaku barang tersebut berkurang karena dipakai selama lima bulan.

Rizky mengungkapkan, Roger ditangkap di kamar yang tepat berada di belakang sebuah kafe di Petemon. Kamar itu adalah milik pribadi Roger. Meski begitu, dia sering menempatinya bersama Emi. 

Majelis hakim sempat menanyai hubungan Roger dengan Emi. ''Emi belum menikah. Pengakuannya begitu. Ketika ditangkap, ada Emi dan terdakwa,'' jelas Rizky.

Sementara itu, Budi Sampurno, kuasa hukum Roger, menolak kliennya disebut kumpul kebo. Menurut dia, Emi adalah teman Roger. Mereka sering bertemu. ''Kami akan buktikan bahwa Roger tidak sepenuhnya bersalah,'' tegasnya. (eko/mas/ib)

BACA JUGA: Baku Tembak, Satu Perampok Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tangkap Copet di KRL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler