jpnn.com, SERANG - Seorang warga negara (WN) asal Iran diduga menyuplai tiga karung ganja di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Ganja asal Aceh itu kemudian diselundupkan ke narapidana (napi) asal Lapas Klas II Serang berinisial AN alias Topik.
BACA JUGA: 500 Gram Sabu-Sabu dan 82,867 Kg Ganja Dimusnahkan
“Khusus yang ganja disuplai oleh warga negara Iran. Tapi dia tinggal di Jakarta. Itu informasi yang kami dapatkan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada Radar Banten usai pemusnahan tiga karung ganja dan 500 gram sabu-sabu di Mapolda Banten.
WN Iran ini kemudian meminta bantuan AN untuk menyelundupkan ganja tersebut. AN bertugas mengendalikan ganja itu dari balik jeruji besi. “AN pengendalinya. Dia berkomunikasi dengan orang Iran ini,” kata Yohanes.
BACA JUGA: Penyelundupan Ganja Bermodus Barang Kiriman Berhasil Digagalkan
Tiga karung ganja tersebut ditemukan di lubang bekas kakus di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Senin (9/9). Ganja itu diangkut menggunakan minibus menuju Desa Sukamenak.
AN menugaskan JN (48), EO (24), RI (25) dan DI untuk membawanya. Keempat pelaku memasukkan ganja tersebut ke dalam lubang bekas kakus. “Total ganja yang diamankan beratnya 82,867 kilogram,” ujar Yohanes.
Sebelum mengungkap puluhan kilogram ganja, itu polisi lebih dahulu meringkus Mer (24) di Terminal Pakupatan, Sabtu (7/9). Lelaki asal Kampung Padurung, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, ini diamankan atas kepemilikan 500 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 500 juta.
MER mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari AN. Selain itu, MER membongkar rencana pengiriman puluhan kilogram ganja melalui jasa ekspedisi ke Kota Serang. “Asalnya (ganja-red) diduga dari sana (Aceh-red),” kata Yohanes.
Rencananya ganja tersebut diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sebelum diedarkan, paket ganja itu akan dipecah menjadi paket-paket kecil. “Diedarkan di Jakarta dan Banten. Tapi ini bisa saja disebar di mana saja (diedarkan-red),” kata Yohanes.
AN tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, polisi tidak menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat AN. “Waktu kami geledah di ruangannya (Lapas Serang-red), sudah hilang semua barang buktinya. Tapi MER ini ngaku dapat barang dari dia (AN-red),” tutur Yohanes. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti