WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue

Jumat, 06 Februari 2015 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sikap tegas pemerintah yang ditunjukkan dengan mengeksekusi vonis kepada para terpidana mati kasus narkoba ternyata belum sepenuhnya membuat warga negara asing (WNA) jera. Lagi-lagi, ada WNA yang ditangkap karena memasukkan narkoba ke Indonesia.

Kali ini tiga WNA asal Taiwan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah HSU, HPC dan LGW yang ketahuan menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Jakarta.

BACA JUGA: Diduga Pesta Narkoba, Tiga Oknum TNI Dibekuk

Terbongkarnya aksi ini berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi pada 8 Desember 2014 lalu. Polisi yang menngantongi informasi valid, mengintai HSU dan HPC yang baru keluar dari Terminal 1, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kecurigaan polisi makin kuat ketika HSU dan HPC membawa empat kardus warna cokelat. Tanpa sadar tengah dibuntuti petugas, keduanya mengarah ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Dihajar Ayam Aduan, Petani Tewas dengan Perut Terbelah

Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, polisi pun menangkap keduanya di lobi hotel. Penggeledahan langsung dilakukan di kamar yang mereka sewa. Alhasil, polisi mendapati sabu di dalam empat kardus yang dimasukkan ke bungkus pengawet kue.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, awalnya polisi mengira empat kardus itu berisi kue. "Tapi saat digeledah, ada sabu di dalam bungkus pengawet kue tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).

BACA JUGA: Sadis, Mayat dengan Kepala Dikreseki, Tangan Diikat Pegang Tasbih

Dari penggeledahan itu polisi menyita 67 bungkus sabu dengan berat total 1070 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan sabu, gunting, plastik klip berukuran sedang yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta dua buah paspor WN Taiwan.

Berdasarkan informasi yang dikorek dari dua pelaku, sabu itu diketahui milik bandar berinisial LK yang posisinya di Tiongkok. HSU dan  HPC mengaku diperintahkan mengantar sabu itu ke hotel yang nantinya akan diambil oleh orang lain.

Dari pengembangan penyidikan, polisi lantas menangkap LGW di sebuah hotel di Mangga Dua Square pada 3 Februari 2014. Polisi juga menggeledah kamar yang disewa LGW. Hasilnya, ada satu koper hitam berisi sabu dalam bungkus plastik klip seberat 5000 gram dan  paspor WN Taiwan.

Dari keterangan LGW, barang laknat itu berasal dari bandar berinisial LN yang kini masih buron. "Saat ini masih kita kejar," tegas Eko.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112,  132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Curi Sandal, Fauzan Dihajar Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler