WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui

Minggu, 13 Februari 2022 – 10:01 WIB
Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). Foto: ANTARA/HO.

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan.

BACA JUGA: AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar

“MUS kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” katanya
dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.

MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.

BACA JUGA: Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Polwan Cantik Briptu C Diterbangkan ke Polda Sulut

Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta.

Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.

Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.

Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler