jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berupaya mempersempit ruang gerak warga negara Tiongkok bernama Cai Changpan yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya telah melakukan pencegahan agar terpidana mati kasus narkoba itu tidak bisa kabur ke luar negeri.
BACA JUGA: Fakta Soal Cai Changpan Napi WN Tiongkok yang Kabur dari Lapas Tangerang, Oh Ternyata
Untuk itu, Polda Metri Jaya telah menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Changpan.
"Melakukan pencekalan paspor yang bersangkutan (Cai Changpan, red) sudah kami koordinasikan dengan pihak imigrasi. Dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Changpan juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
BACA JUGA: Aneh, WN Tiongkok Terpidana Mati Kasus Narkoba Bisa Kabur dari Lapas Tangerang
"Memang dia sudah memiliki KTP Indonesia, ini sudah kamiblokir semuanya. Itu salah satu upaya kami akan lakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami cara Changpan meloloskan diri. Saat ini polisi telah mengamankan sekop yang dipakai Changpan untuk menggali lubang di selnya di Lapas Tangerang.
BACA JUGA: Kabur dari LP Tangerang, WN Tiongkok Napi Narkoba Sempat Beli Rokok
Changpan juga menggunakan alat-alat lain seperti besi, obeng, pahat dan karung tanah untuk meloloskan diri. Usai menggaruk tanah dari lubang galian, Chagpan memasukkannya ke dalam plastik dan membuangnya di tong sampah.
"Jadi setiap dia menggaruk tanah dia taruh di plastik, kemudian dia buang di tong sampah di dalam nanti ditutupi lagi," ungkap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, sekop yang digunakan Changpan diambil dari alat pembangunan dapur di lapas.
"Adapun pompa air selang, juga masih didalami, kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya (sel penjara, red)," pungkas Yusri.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama