WN Vietnam Ketahuan Bikin Paspor RI

Gunakan KTP dan KK dari Pemko Batam

Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:49 WIB
BATAM - Pham Van Manh warga Vietnam (33), mencoba mengelabui Kantor Imigrasi Batam. Warga Negara (WN) Vietnam itu mencoba membuat paspor Indonesia, bahkan mengganti namanya menjadi Omar Abdullah dan ber-KTP Batam. Namun, aksinya itu ketahuan pihak Imigrasi, Jumat (11/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pham hampir saja lolos. Ia membuat permohonan paspor bersama istrinya, Dede Ely. Seperti pembuat paspor lainnya, ia ikut antre. Kecurigaan petugas Imigrasi muncul saat Pham menjalani sesi wawancara.

"Ketahuannya pada saat wawancara. Petugas kita mencurigai kalau dia bukan orang Indonesia meski Bahasa Indonesianya bagus," ujar Rafli, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi kelas 1 Batam di ruang kerjanya, kemarin.

Saat itu Pham masih bersikeras mengaku orang Indonesia dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli warga Batam. Namun petugas tetap mencurigai tindak tanduknya. Karenanya, pasangan suami istri ini dibawa petugas ke bagian Wasdakim untuk ditindak lanjuti.

"Petugas kita sudah berpengalaman jadi tak bisa dibohongi. Dapat feel-nya (rasa curiga, red) pas wawancara dan ketahuan kalau dia bukan orang Indonesia. Karena tak mungkin berlama-lama di ruang wawancara, petugas membawa pelaku ke Wasdakim," kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pham akhirnya mengaku berasal dari Vietnam. Pham juga mengaku menikah dengan Dede. "Istrinya (Dede) melihatkan surat nikah. Dari paspor miliknya, diketahui bahwa  dia terakhir kali ke Indonesia pada 1 Desember 2012 lalu," terangnya.

Rafli menyebutkan kalau Pham mempunyai paspor asli Vietnam yang masa berlakunya masih panjang. "Masa berlaku paspornya masih lama, mulai dari 8 September 2010 hingga 8 September 2020. Masa berlaku paspor tiap negara kan berbeda-beda. Ada yang lama dan sebentar. Kebetulan di Vietnam masa berlakunya 10 tahun," jelasnya.

Kepada petugas, Pham mengakui ingin tinggal lebih lama di Indonesia karena istrinya orang Indonesia. Selain itu, Pham juga beralasan tak ingin kembali ke Vietnam karena diasingkan oleh keluarganya.

"Dia mengaku diasingkan keluarga karena masuk islam. Tapi kita tak langsung bisa percaya. Kita akan cari tahu apa motif sebenarnya. Ini baru hasil pemeriksaan sementara yang akan terus kita kembangkan," ujar Rafli lagi.

Menurut dia, Imigrasi akan memberi tindakan kepada Pham apabila terbukti bersalah. Tindakan itu bisa dalam bentuk cekal (cegah dan tangkal) untuk ke Indonesia.(she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Cagub Sulsel Terancam Batal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler