WNA Asal Timor Leste Ini Ditolak Masuk ke Indonesia, Oh Ternyata

Kamis, 18 Agustus 2022 – 09:00 WIB
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi seorang WNA yang dipulangkan ke Timor Leste karena tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia akibat sanksi penangkalan karena kasus narkotika di PLBN Mota'ain, Rabu (17/8/2022). Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua

jpnn.com, KUPANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika itu langsung di deportasi ke negara asalnya.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Peristiwa penolakan terhadap WNA tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Seorang WNA asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/8) masuk ke Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu.

BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya

"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis.

Tujuan kunjungan VP ke Indonesia, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.

Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.

"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," katanya seraya menambahkan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler