jpnn.com, AMBON - Insiden bunuh diri warga negara asing (WNA) Myanmar bernama Te Mau Dong di tahanan detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Maluku, menimbulkan masalah baru. Sebab, almarhum Te Mau Dong belum mendapat pengakuan sebagai warga negara dari Pemerintah Republik Myanmar.
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon Armand Armada Yoga Surya mengatakan belum diketahui di mana jenazah Te Mau Dong akan dimakamkan karena tidak bisa dipulangkan ke Myanmar apabila belum ada pengakuan.
BACA JUGA: WN Myanmar Bunuh Diri di Ruang Tahanan Imigrasi Ambon, Polisi Langsung BergerakÂ
Armand menuturkan bahwa sejak November lalu, Imigrasi sudah menyurati Kedutaan Besar Republik Myanmar, tetapi sampai detik ini belum dibalas.
“Selama ini kami hanya mendapat pengakuan dari Te Mau Dong bahwa dia orang Myanmar, tetapi tanpa ada pengakuan dari negaranya maka dia berstatus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan," kata Armand di Ambon, Kamis (30/12).
Armand menjelaskan bahwa Te Mau Dong awalnya menyerahkan diri ke aparat pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar.
Dalam pemeriksaan di imigrasi, Te Mau Dong mengaku lahir di Natale, Myanmar pada 7 Juli 1966, dan berada di Ambon sejak 2013, setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di laut Maluku karena mengaku kerap disiksa.
"Dia tinggal di daerah Laha sendiri, kerjanya bantu-bantu membersihkan masjid. Dia sudah cukup mahir berbahasa Indonesia," katanya.
Saat tiba di imigrasi, lanjutnya, Te Mau Dong tidak memegang dokumen kewarganegaraan satu pun dan hanya berbekal pengakuan sebagai orang Myanmar.
"Saat ini pihak Imigrasi sudah melaporkan kematian Te Mau Dong ke Kedutaan Myanmar dan diharapkan dalam 1 x 24 jam ada jawaban supaya jelas akan dimakamkan di mana," katanya.
Armand menjelaskan Te Mau Dong karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, maka ditempatkan di tahanan kantor Imigrasi Ambon sambil menunggu proses selanjutnya dari Kedutaan Besar Myanmar.
Tidak lama kemudian, Te Mau Dong jatuh sakit.
Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan Te Mau Dong melarikan diri.
"Ketika dia sakit muntah-muntah dan keringat dingin, langsung kami bawa ke Rumah Sakit Tentara di Ambon, tetapi dia melarikan diri padahal kondisi masih diinfus," ujarnya.
Dia mengatakan Te Mau Dong akhirnya ditangkap di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada 28 Desember Te Mau Dong masuk kembali ke tahanan Imigrasi.
Pada 30 Desember, sesuai rencana akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, baru beberapa jam kembali di tahanan, Te Mau Dong memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi ruang tahanan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab dia gantung diri, penyelidikan sekarang masih dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Armand.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I. Leatemia mengatakan tindakan Te Mau Dong sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Polisi sudah memeriksa rekaman dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Korban diduga keras melakukan bunuh diri dengan cara menggantung diri sesuai hasil rekaman kamera pengintai (CCTV-Red) dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujarnya. Jenazah Te Mau Dong dibawa ke RSUD Dr Haulussy Ambon untuk pemeriksaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy