WNA Ilegal Diduga Ikut Bisnis Gigolo

Minggu, 22 Januari 2017 – 10:32 WIB
Paspor

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Lucky Agung Binarto mengaku masih mendalami kasus per kasus yang melibatkan enam warga negara asing.

Enam warga asing itu ditangkap pada operasi yang berlangsung Kamis malam.

BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen

Saat ini enam WNA tersebut tinggal di rumah detensi imigrasi (rudenim).

Banyak dugaan yang harus diperiksa ulang kepada mereka. Salah satunya soal praktik gigolo dan perdagangan perempuan.
"Butuh waktu untuk membuktikan dugaan itu," katanya.

Imigrasi akan memanggil sponsor tiga perempuan Thailand yang dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami akan kroscek keterangan WNA dengan manajemen," ucapnya.

Kasus per kasus pelanggaran yang dilakukan WNA itu memang diteliti cermat.

Sebab, hukuman yang diterima pelanggar bukan "sekadar" deportasi.

Sebagai lembaga yang punya wewenang menyidik, imigrasi bisa "mengantarkan" para pelanggar ke meja hukum.

Salah satu yang cukup pelik adalah problem pada ZF, pengungsi Afghanistan yang ditangkap pada Kamis malam (19/1).

Sebab, para pengungsi ada di bawah pengawasan International Organization for Migration (IOM).

Pemerintah tidak bisa langsung menindak para pengungsi itu.

"Kami terhalang aturan untuk menertibkan mereka," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja.

Pengungsi memang bisa dibawa ke ranah hukum apabila yang bersangkutan berurusan dengan hukum.

Karena itu, tim dari imigrasi terus melakukan penyelidikan.

Apabila ZF diketahui melakukan aksi jual beli seperti gigolo, tim akan menyeret ke ranah pidana.

"Pada posisi seperti itu, mereka bisa ditindak," ujarnya.

Awi -sapaan akrab Agus Widjaja- mengatakan bahwa pengungsi tersebut menunggu negara pemberi suaka.

Dahulu banyak negara yang mengobral suaka tersebut. Pengungsi itu menunggu suaka dari negara yang dituju.

Kini suaka mulai jarang diberikan. Australia yang dikenal cukup sering memberikan suaka mulai enggan.

Akibatnya, pengungsi bertahan di penampungan. Salah satunya di kawasan Puspa Agro, Sidoarjo.

Mereka yang berjumlah lebih dari 180 orang menganggur. Mereka tidak boleh bekerja. Hanya boleh beraktivitas di area penampungan.

Jam keluar mereka juga dibatasi, yakni pukul 05.00 hingga 19.00. Aspek keuangan juga ditanggung UNHCR melalui IOM.

Apabila mereka melanggar aturan, hanya IOM yang berhak menindak. Pemerintah memasrahkan kepada lembaga tersebut.

Awi yakin banyak WNA lain yang juga bekerja pada lingkup prostitusi di tempat-tempat hiburan malam.

Penelusuran Jawa Pos (baca Metropolis Jawa Pos kemarin, Red) sangat jelas. Layanan pijat plus-plus yang melibatkan WNA diberikan secara terang-terangan.

Penindakan terhadap terapis asing cukup jarang dilakukan. Kabarnya, tim penindakan keimigrasian (dakim) malas berurusan dengan orang yang di belakang tempat hiburan tersebut.

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat dan aparat yang sering berkunjung ke tempat tersebut.

Namun, Awi menolak jika dikaitkan dengan masalah itu. Menurut dia, siapa pun berhak menikmati layanan hiburan di tempat tersebut.

Tapi, tidak berarti mereka menjadi beking praktik prostitusi asing. Awi berusaha profesional.

"Ada informasi, kami tindak lanjuti. Dan terbukti ada perempuan di tempat hiburan itu," katanya. (riq/c10/dos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNA   Gigolo  

Terpopuler