WNA Jadi Tersangka Baru Kasus Indosat

Rabu, 29 Februari 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Tersangka baru tersebut disebut-sebut berwarga negara asing.

"Sudah ditetapkan tersangka baru. Dia sekarang di Singapura, tapi saya lupa namanya, susah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw, Rabu (29/2).

Disebutkannya pula, dari hitungan sementara kerugian kasus korupsi yang berlangsung tahun 2006 itu mencapai Rp 3,8 triliun. Tersangka pertama kasus tersebut adalah mantan pimpinan IM2, Indar Atmanto.

Indosat menjalin kerjasama dengan IM2 untuk mengelola jaringan pita lebar bergerak IM2-2000 pita frekuensi 2,1 GHz pada tahun 2006. Kerjasama ini dipersoalkan oleh Konsumen Telekomunikasi Indonesia karena pengelolaan jaringan pita lebar diperoleh IM2 tanpa lewat tender seperti yang dilakukan Telkomsel ataupun XL.

Dihubungi terpisah, Humas Indosat Djarot Handoko membenarkan bahwa pada tahun 2006, Keizad B Heerje menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Indosat. Keizad dikabarkan terlibat dalam kasus ini, karena disebut-sebut sebagai pejabat yang menandatangani kerjasama dengan IM2. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakob Sebut Dahlan Jadi Menteri Karena Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler