WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci

Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:53 WIB
Zahoor Ul Hassan (42), pelaku kasus pembunuhan saat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat (20/5). Foto: Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota

jpnn.com, TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juju Juariah (46).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku bernama Zahoor Ul Hassan (42), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

BACA JUGA: Oknum Brimob Sulaiman Menolak Tembak Najamuddin, Rekannya Turun Tangan, Dor!

Adapun Zahoor merupakan mantan suami korban.

"Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Potongan Tulang Belulang yang Ditemukan di Langkat Diduga Korban Pembunuhan Sadis

Ibrahim menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Godebag, wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (17/5).

Kejadian berawal saat pelaku meminta rujuk dengan korban dan meminta bagian harta gana-gini hasil usaha.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Ngeri Banget

"Motif pembunuhan ini adalah dendam. Saat pelaku meminta rujuk dan pembagian harta gona-gini dari hasil usaha, tetapi korban menolaknya maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujar Ibrahim.

Korban ditusuk pelaku dengan senjata tajam hingga tewas.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dalam kasus tersebut polisi memeriksa enam saksi.

"Hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku," ujar Aszhari.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan mesin cuci.

Adapun mesin cuci digunakan pelaku untuk mencuci pakaiannya yang berlumuran darah korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Jiwa Orang dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," beber Aszhari. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Pembunuhan Dini Nurdiani, Amarah Mbak NU Meluap ketika Peringatan Dicueki


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler