WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas

Rabu, 04 Januari 2012 – 13:02 WIB

TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangguhkan penahanan Cai Qiang, 38, warga negara (WN) Tiongkok yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 146 ribu pita cukai rokok palsu. Dalam kasus penyelundupan itu negara berpotensi dirugikan Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan ini menjadi pertanyaan besar karena tersangka merupakan warga negara asing.
    
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Oza Olivia mengakui penangguhan penahanan tersangka kasus penyelundupan pita cukai palsu (HT-Sigaret Putih Mesih) tersebut. ”Kasusnya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan,” terangnya.
    
Untuk diketahui, Cai Qiang dibekuk pada 10 November 2011 lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta karena mencoba menyelundupkan 146 ribu pita cukai palsu dalam 15 kemasan yang dimasukkan ke dalam koper yang dia bawa. Pita cukai palsu tahun 2011 tersebut bertarif Rp 12 ribu dengan harga Rp 295 perbatang.

Kepastian bahwa pita cukai yang dibawa pelaku adalah palsu didapat dari pemeriksaan hologram oleh petugas PT Pura Nusapersada selaku pemasok resmi pita cukai. Apakah penangguhan tersangka WN Tiongkok tidak khawatir melarikan diri" Oza Olivia mengatakan penangguhan penahanan itu sesuai ketentuan dan prosedur. ”Yang jelas, kasunya dalam tahap pemberkasaan,” tegasnya juga.
    
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo meyakini Cai Qiang yang merupakan karyawan perusahan kereta api di negaranya tidak akan melarikan diri. Pasalnya, paspor miliknya ditahan pihaknya. Selain itu, ada jaminan dari kedutaan Tiongkok dan pengacara kalau Cai Qiang tidak melarikan diri. ”Kalau berkasnya sudah lengkap pasti kami limpahkan kasunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,” ucap Gatot.
    
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Supriyanto membenarkan berkas perkara kasus penyelundupan pita cukai rokok oleh WN Tiongkok itu sedang ditanganinya. ”Namun, dalam berkas masih ada kekurangan. Sehingga kami (jaksa, Red) meminta kepada penyidik menyempurnakannya kekurangan bukti agar kasusnya segera disidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Supriyanto. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Mesum, Didenda Cuci Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler