jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai bos pinjaman online (pinjol) ilegal, diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
WNA berinisial WJS merupakan warga negara Tiongkok, diduga menjadi otak dari pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
BACA JUGA: Seorang WNA Asal Nigeria Tewas di Kalideres, Dikeroyok ya?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepadanya.
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Gantung diri Ditangkap, Ternyata WNA
Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
WJS alias Jon, warga negara Tiongkok ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.
Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal 15 Oktober 2021.
"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB.
"Kemudian, dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," katanya.
Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh.
Mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.
Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis.
Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang