jpnn.com - SINGAPURA - Tuti Aeliyah, 30, terdakwa pembunuhan Shameera Basha Noor Basha, 16, divonis 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, Singapura, Senin (25/5).
Pembantu rumah tangga warga Indonesia mengaku bersalah menjerat leher anak majikannya hingga tewas di rumah majikannya di Tampines pada 14 November 2013.
BACA JUGA: Mengenaskan 38 Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Tiongkok
Tertuduh semula didakwa atas tuduhan membunuh, namun ditukar setelah ia terbukti mengalami gangguan mental akibat stres berat yang dialaminya.
Fakta di persidangan mengungkapkan, Tuti yang bekerja dengan majikannya sejak April 2012 tidak mendapat perlakuan yang baik terkait kondisinya itu.
BACA JUGA: Mengenaskan 38 Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Tiongkok
Beberapa hari sebelum kejadian, Tuti mulai berkelakuan aneh dan pernah memberitahu seorang tetangganya bahwa dia mau melakukan aksi bunuh diri.
Tuti memberitahu seorang ahli penyakit jiwa, dia melihat hantu yang mengarahkannya untuk membunuh korban. Dengan bersenjatakan sebilah pisau, dia kemudian menyelinap masuk ke kamar remaja itu dan mencoba membekap korban yang sedang tidur menggunakan bantal.
BACA JUGA: Meksiko Luluh Lantak Dihantam Badai Tornado, 13 Orang Meninggal Dunia
Ketika remaja itu terjaga dan melawan, Tuti kalap dan menikam dada serta perut korban sebelum menjerat lehernya dengan seragam sekolah, sehingga korban tewas.(ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Banjir Oklahoma dan Texas Bertambah Menjadi 17 Orang
Redaktur : Tim Redaksi