WNI Korban Penyanderaan Memang Sakit Tapi..

Senin, 01 Agustus 2016 – 18:20 WIB
Kelompok Abu Sayyaf. Foto: dok. AFP

jpnn.com - JAKARTA--Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengakui ada WNI korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf yang mengalami sakit di Iqbal. Namun, Iqbal memastikan kondisinya masih terkendali.

"Semua aset kami upayakan, semalam kami terakhir komunikasi semua sehat. Ada yang mengalami situasi sakit tapi secara umum mereka dalam keadaan baik semua," kata Iqbal usai menerima kunjungan salah satu istri korban dan anggota Komisi I di Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin (1/8)

BACA JUGA: Sebanyak 48.186 Calon Jamaah Haji Akan Diberangkatkan Dari Bandara Halim

Iqbal tidak memerinci sakit yang diderita WNI tersebut. Pernyataan Iqbal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut ada empat WNI yang sakit dan kondisinya sudah kritis. Menurut Iqbal sejauh ini pemerintah sudah berupaya menggunakan segala cara untuk membebaskan sandera.

Tentu dengan mengutamakan keselamatan ketujuh ABK kapal Turbot Charles yang saat ini berada di pulau Holo, Filipina.

BACA JUGA: BNN, Polri dan TNI Harus Proaktif Usut Curhat Fredi Budiman

"Mereka saat ini di pulah Holo, tapi memang berpindah-pindah. Makanya kita tidak bisa buka semua disini demi keselamatan WNI yang disander," kata Iqbal

Menurut Iqbal kedatangan istri korban yakni Dian Megawati Ahmad dan anggota komisi I Charles Honoris hari ini juga sudah diberikan keterangan rinci terkait kondisi terakhir para sandera.

BACA JUGA: Bandara Halim Dinyatakan Siap Layani Penerbangan Haji 2016

 Iqbal menuturkan diplomasi maksimal yang dilakukan pemerintah tak lepas dari kerja sama dan dukungan keluarga korban, perusahaan dan DPR RI.

Sebelumnya diberitakan kelompok Abu Sayyaf membeberkan ada empat sandera yang sakit. Salah satu sandera mengalami infeksi pada bagian kaki, sehingga harus ditandu. 

 Karena dianggap menyulitkan ruang gerak para penyandera, mereka meminta sandera yang sakit pada kakinya itu ditebus. Mereka memasang harga PHP (peso) 250 ribu atau sekitar Rp 69 juta.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rohadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler