WNI Pulang dari Suriah tak Bisa Langsung Dijerat

`

Jumat, 25 Mei 2018 – 17:24 WIB
Bendera kelompok Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Aman Mengaku Anjurkan Murid dan Pengikut Berperang di Suriah

“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5).

Menurut Syafii, WNI dari Suriah atau Irak misalnya bisa dilakukan  assesment terlebih dahulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  

BACA JUGA: RUU Antiteroris Disetujui, Bamsoet Ogah DPR Disalahkan Lagi

Dia menjelaskan jika seseorang tersebut belum terpapar, maka mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi.

Namun, kalau memang  sudah terpapar, maka bisa diikutkan dalam program deradikalisasi.

BACA JUGA: Semoga Pengguna UU Antiterorisme Baru Tetap Junjung HAM

Nah, kata Syafii,  kalau memang  terbukti telah melakukan kejahatan baru bisa dikenakan hukuman.

“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana yang kita tidak tahu lagi ngapain kemudian dianggap teroris. Ini kan sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar agar kita melemahkan bangsa kita sendiri,” papar Syafii. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan DPR Sepakati Definisi Terorisme


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler