jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: Aman Mengaku Anjurkan Murid dan Pengikut Berperang di Suriah
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5).
Menurut Syafii, WNI dari Suriah atau Irak misalnya bisa dilakukan assesment terlebih dahulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BACA JUGA: RUU Antiteroris Disetujui, Bamsoet Ogah DPR Disalahkan Lagi
Dia menjelaskan jika seseorang tersebut belum terpapar, maka mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi.
Namun, kalau memang sudah terpapar, maka bisa diikutkan dalam program deradikalisasi.
BACA JUGA: Semoga Pengguna UU Antiterorisme Baru Tetap Junjung HAM
Nah, kata Syafii, kalau memang terbukti telah melakukan kejahatan baru bisa dikenakan hukuman.
“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana yang kita tidak tahu lagi ngapain kemudian dianggap teroris. Ini kan sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar agar kita melemahkan bangsa kita sendiri,” papar Syafii. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan DPR Sepakati Definisi Terorisme
Redaktur & Reporter : Boy