Wow! Bansos di Kaltim Capai Rp 2,4 Triliun

Rabu, 29 Februari 2012 – 14:32 WIB
SAMARINDA – Tak salah jika ada yang menjuluki Kaltim sebagai “Negeri Bansos.” Sepanjang empat tahun terakhir, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) menembus nilai mencengangkan; Rp 2,4 triliun.

Data yang dirilis Pokja 30 menunjukkan, belanja hibah dan bansos secara pasti meningkat setiap tahunnya. Jika pada 2009 hanya Rp 450 miliar, tahun ini menembus Rp 856 miliar.
Bandingkan dengan perbaikan dan pembangunan jalan. Ambil contoh proyek tahun jamak APBD Kaltim Jalan Talisayan - Batu Lepok sepanjang 80 kilometer dengan biaya Rp 225 miliar atau Rp 3 miliar saban kilometer.

Kalau saja dialokasikan untuk infrastruktur, duit bansos yang Rp 2,4 triliun tadi mampu membuat 800 kilometer jalan di provinsi ini mulus. Jarak yang hampir sama dengan Samarinda-Berau yang sekarang ini kondisi jalannya seperti bubur.

“Sungguh ironis (belanja hibah dan bansos tersebut) ketika melihat kondisi perbatasan dan jalan-jalan di provinsi ini,” sebut Koordinator Pokja 30, Carolus Tuah.

Contoh lainnya, Rp 2,4 triliun setara untuk membangun sembilan jembatan di Sungai Mahakam. Sebijinya hanya Rp 252 miliar, sesuai multiyears contract pembangunan jembatan kembar yang dianggarkan APBD Kaltim.  Nilai Rp 2,4 triliun juga sepadan dengan perkiraan anggaran pembangunan Bandara Samarinda Baru.

Dikatakan Tuah, angka fantastis ini menimbulkan banyak pertanyaan. Contohnya, apakah hibah dan bansos itu pernah diukur pengaruhnya serta dievaluasi terhadap isu-isu kesejahteraan" Sudahkah penerima manfaat dari bansos dipublikasikan?

“Apa hasil evaluasinya" Hibah dan bansos juga rentan dikorupsi karena perencanaannya yang tertutup,” lanjut Tuah. Pokja 30 menilai, duit Rp 2,4 triliun yang digelontorkan malah mengalahkan banyak urusan yang jauh lebih penting. “Mulai urusan perbatasan, infrastruktur, dan pendidikan,” imbuhnya.

Belanja hibah dan bansos, lanjut dia, terbukti dengan konsisten menabrak aturan main. Sesuai aturan, penerima belanja ini harus selektif, tidak berulang, dan menyesuaikan kemampuan daerah. Pokja 30 menengarai, sejumlah penerima melanggar Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah serta Bantuan Sosial.(fel/ri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Miskin, Kasus Kekerasan Tertinggi di NTT

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler