jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) rupanya tak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan saja. Anggota DPRD Provinsi Lampung juga bakal menikmati THR.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rupanya telah menyiapkan Rp470 juta untuk anggaran THR para anggota DPRD. Anggaran tersebut dicomot dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Lampung.
BACA JUGA: Sabar, PAN Baru Buka Penjaringan Calon Usai Lebaran
Adanya penganggaran THR untuk para anggota Dewan itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung Minhairin melalui Kabid Anggaran Marindo Kurniawan.
Meski sempat menuai masalah, Mindo menjelaskan, penganggaran besaran THR tersebut bukan tak berdasar. Dia menyatakan, aturan penganggaran besaran THR memang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 20 tahun 2016 Tentang Pemberian THR TA 2016 kepada PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
BACA JUGA: Uhuy⦠MenPAN-RB Pastikan Gaji 13 dan THR Segera Cair
Karenanya, besaran THR anggota DPRD disetarakan paling tinggi dengan satu bulan gaji PNS Golongan IV/e.
"Dalam aturannya seperti itu. Berdasarkan PP 30 tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji PNS untuk golongan IV/e sebesar Rp5.450.000. Jadi tinggal dikalikan sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.
BACA JUGA: Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Namun, untuk pencairan Mindo menjelaskan masih belum bisa memastikan. Sebab, lanjutnya, Pemprov tetap harus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Nah, jika sudah ada kepastian, maka pengajuan pencairan dilakukan Sekretariat DPRD ke Bakuda Lampung. “Kalau masalah pencairan belum dapat dipastikan. Kita masih tunggu. Hanya untuk anggaran kita siapkan. Nggak ada masalah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal angkat bicara soal THR untuk anggota DPRD. Menurutnya, sampai kemarin belum ada pemberitahuan rencana pemberian THR bagi anggota DPRD.
Hanya saja, lanjutnya, tahun lalu DPRD Lampung sempat mengalami persoalan menyangkut THR. Saat itu, lanjut Dedi, anggota DPRD menerima THR dengan besaran Rp5,4 juta.
"Memang kami terima Rp5,4 juta. Tapi ternyata menjadi temuan (di Badan Pemeriksa Keuangan RI,red). Karenanya kami memulangkan sebanyak sekitar Rp2 jutaan. Jadi kami terima Rp3juta sekian saja persisnya saya lupa," kata dia.
Dedi meluruskan, temuan tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Tetapi, ada aturan yang tak tersosialisasi sementara kebijakan terlanjur diambil. "Enggak ada soal sepertinya. Kawan-kawan juga mengerti dan sudah memulangkan kelebihan bayar itu," ujarnya.
Karenanya, untuk tahun ini, DPRD akan mempelajari dulu aturan penerimaan THR. Jangan sampai, lanjut dia pengalaman kelebihan bayar kembali terulang. "Kalau dasarnya jelas kita mau terima. Jangan sampai juga kita mulangin lagi karena miss kebijakan," tegas Dedi.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni. Menurutnya, belum ada kepastian apakah anggota DPRD Lampung akan mendapatkan THR atau tidak. Sebab, harus ada petunjuk pelaksana baru soal peruntukan THR bagi anggota DPRD.
Setelah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, nantinya akan dirapatkan terlebih dulu di Badan Anggaran (Banang).
Ismet juga menyatakan anggota DPRD tak akan mau menerima begitu saja tanpa ada aturan yang jelas.
"Biasanya ada rapat dulu. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan itu. Kita enggak mau terima begitu saja tanpa ada aturan. Seperti tahun lalu, kan kita enggak ingin lah mulangin kalau tidak ada dasarnya," kata dia.(abd/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Pengusaha, Tolong Segera Bayarkan THR Pekerjanya
Redaktur & Reporter : Budi