Wow! Tersangka Kasus Korupsi Asabri Punya Aset Mewah Total Rp 13 Triliun, Ada Tambang dan Tanah

Senin, 24 Mei 2021 – 23:51 WIB
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gendung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin malam, menyebutkan hari ini pihaknya menyita aset milik tersangka Heru Hidayat di Bangka Belitung.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus ASABRI, Ada Petinggi Mandiri Sekuritas dan Manulife

"Hari ini ada aset yang disita di Bangka Belitung punya Heru Hidayat, tanah seluas 16 hektare," kata Febrie.

Menurut Febrie, tanah tersebut berupa tanah kosong yang terindikasi untuk perumahan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi ASABRI: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Saat ini penyidik Jampidaus tengah memperdalam aset-aset milik Heru Hidayat.

Terkait dengan aset tersangka lainnya, kata Febrie, juga masih berjalan penelusuran dan upaya penyitaannya untuk dirampas negara dalam mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Rekening Tersangaka ASABRI

"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum tahap kedua. Tentunya asetnya bertumpu banyak pada Heru Hidayat dan Benny Tjockro. Maka, konsentrasi di situ," ujar Febrie.

Hingga saat ini taksiran sementara nilai aset para tersangka yang disita mencapai Rp13 triliun. Nilai ini masih akan bertambah karena masih ada aset yang belum ditaksasi nilainya, seperti tambang nikel dan beberapa aset masih dalam tahan penyegelan untuk disita.

Penyidik Jampdisus Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjockrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler