jpnn.com - JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Hingga Selasa (28/9), kepolisian sudah menangani 218 perkara.
Dari kasus itu, sudah dijerat 195 tersangka perorangan dan sembilan korporasi. Untuk korporasi, penyidik tengah mendalami siapa pemilik modalnya.
BACA JUGA: DPR Titip Pesan buat PPIH soal Kepulangan Jemaah Haji
"Proses masih berjalan. Penyidik tidak terima ujungnya saja, tapi mengejar pangkalnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono di Mabes Polri, Selasa (28/9).
Dijelaskan, Bareskrim menangani empat kasus. Satu kasus masih lidik, dan tiga sudah penyidikan. Di Polda Sumsel ada 34 kasus, Riau 68, Jambi 18, Kalteng 57, Kalbar 25 termasuk tiga korporasi, Kalsel 8 dan Kaltim 4 kasus.
BACA JUGA: Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Dipaksakan?
Kasus yang sudah naik ke penyidikan ada 136. Rinciannya yang terkait perorangan ada 94 dan korporasi 42 kasus. Yang masih lidik ada 19 kasus. Yang sudah penyerahan tahap pertama ada 21 perkara. Yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 sebanyak 24 perkara. Yang sudah dilimpahkan atau penyerahan tahap dua 18 perkara.
"Total 218 perkara yang ditangani," katanya.
BACA JUGA: Anggap Tidak Strategis, Senator Minta Jokowi Tolak Satgas Damai Papua
Mudah-mudahan, harapnya, dalam waktu dekat yang sudah tahap pertama dan penyidikan bisa diselesaikan.
Ancaman hukum untuk pembakar lahan dimulai 3 hingga 10 tahun penjara. Dendanya minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Itu sanksi pidana," katanya. "Sedangkan sanksi administrasi, bisa dicabut izin usaha dan mengganti kerugian lahan yang rusak seperti semula." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Gosip, tapi Ada Apa Antara Sekretaris Kabinet dan Raisa?
Redaktur : Tim Redaksi