Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini

Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Perlawanan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap partai tidak hanya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi juga jalur etik. Hari ini, Jumat (29/4), Fahri mengaku telah melaporkan tiga elite partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketiganya adalah M Sohibul Iman yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat. Pengaduan dilakukan Fahri melalui pimpinan dewan, karena sesuai UU MD3, anggota tidak boleh melaporkan anggota lain kecuali melalui pimpinan DPR.

Fahri mengaku mengadukan ketiga anggota dewan itu terkait dua tindakan yang dianggap merugikan dirinya sendiri, konstituen, nama baik diri dan keluarga, serta kader partai yang selama ini bersamanya.

"Karena dua tindakan utama yang mereka lakukan tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," kata Fahri Hamzah dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta.

Tindakan pertama, lanjut Fahri, melakukan pelanggaran terhadap UU Partai Politik karena ketiganya adalah anggota Majelis Takhim PKS alias mahkamah partai yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita tahu PT atau CV saja kalau tidak terdaftar di Ditjen AHU tidak bisa (beroperasi). Apalagi ini yang bisa merampas hak orang," ujarnya.

Fahri mengungkapkan bahwa Kemenkumham sampai sidang Majelis Tahkim dan pemecatan dirinya, tidak memiliki legalitas sama sekali. PKS memang dua kali mengajukan pendaftaran, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan legalitasnya.

Kedua, yang dianggap Fahri tidak hanya melanggar etika tapi juga pidana adalah tindakan M Sohibul Iman selaku Presiden PKS membuat kronologi peristiwa hingga dirinya dipecat. Tapi, isinya disebut mantan Wasekjen PKS ini penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah.

Kemudian, kronologi itu disebarluaskan secara bebas kepada kader dan publik melalui media. "Dan di salamnya saya uraikan banyak persoalan. Di antaranya menyebut saya pernah diberi hukuman oleh MKD berupa sanksi ringan," tutur Fahri.

Ditegaskan Fahri, ia tidak pernah disidang di MKD dan tidak ada putusan etik yang memberikan sanksi ringan terhadap dirinya. Sehingga, hal itu tuduhan tanpa dasar dari Sohibul Iman.

"Jadi saya memang harus bicara. Saya minta MKD, karena ini kerugian yang sangat besar. Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR. Mereka tak hanya langgar etika tapi hukum yang berindikasi pidana," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Harus Gunakan Teknologi Terbaru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Datang Empat Anggota Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler