Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas

Jumat, 25 Oktober 2024 – 18:59 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan perseroan akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas secara optimal.

Hal ini dilakukan demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang dengan kereta api.

BACA JUGA: Tinjau Stasiun Dukuh Atas BNI, Dirut KAI: LRT Jabodebek tak Hanya Menawarkan Transportasi Cepat

“KAI juga akan terus menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait seperti BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan lancar, serta sesuai aturan yang ditetapkan sehingga tetap memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Anne.

Pemakaian BBM Subsidi di kereta api diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 53/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing UMKM di Kabupaten Gresik, SIG Latih Strategi Pemasaran Digital

Dalam aturan tersebut, kuota bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang Tahun 2024 sebesar 196.653 KL (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Kiloliter).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

BACA JUGA: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Hadirkan Majalah KATA & Kumpulan Buku Antologi

  • Kereta Api Penumpang sebesar 172.849 KL (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh
    Sembilan Kiloliter)
  • Kereta Api Barang Komoditas Klinker sebesar 1.050 KL (Seribu Lima Puluh Kiloliter)
  • Kereta Api Barang Komoditas Parcel sebesar 2.529 KL (Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Kiloliter)
  • Kereta Api Barang Komoditas Peti Kemas sebesar 15.539 KL (Lima Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan
    Kiloliter)
  • Kereta Api Barang Komoditas Semen sebesar 4.686 KL (Empat Ribu Enam
    Ratus Delapan Puluh Enam Kiloliter)

Khusus untuk angkutan barang, KAI terus mengembangkan angkutan batu bara di Sumatra Bagian Selatan.

Melalui distribusi batu bara yang lancar, aman, dan ramah lingkungan menggunakan kereta api, KAI turut berkontribusi dalam mengamankan ketersediaan energi listrik bagi masyarakat khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam mewujudkan angkutan batu bara yang sustain untuk kepentingan masyarakat luas, KAI terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Koordinasi dengan BPH Migas menjadi salah satu upaya KAI untuk memberikan pelayanan distribusi batu bara dengan optimal guna mendukung pasokan energi nasional,” jelas Anne.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KAI   PT KAI   BPH Migas   BBM subsidi   GCG   kereta api  

Terpopuler