jpnn.com - JAKARTA - Selebritas Wulan Guritno diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan promosi judi online.
“Pemeriksaan tambahan terhadap WG (Wulan Guritno, red) sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih lima jam,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Rabu (20/9).
BACA JUGA: Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi
Jenderal bintang satu ini menjelaskan dalam pemeriksaan itu, penyidik menyodorkan lebih dari 40 pertanyaan kepada Wulan Guritno.
“Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik," ungkap Brigjen Adi Vivid.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Promosi Judi Online yang Menyeret Wulan Guritno
Wulan Guritno diinformasikan kembali ke Bareskrim Polri pada Selasa (19/9) pukul 18.50 WIB.
Kedatangan ibu tiga anak tersebut dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait dengan permintaan klarifikasi atas promosi judi online pada tahun 2020.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Honor Promosikan Judi Online Dibongkar, Wulan Guritno Lega
Sebelumnya, pada Kamis (14/9), Wulan Guritno sudah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 23 pertanyaan.
Wulan lantas meminta penundaan karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan.
Pemeriksaan kembali dilanjutkan pekan ini, Wulan hadir memenuhi tanggung jawabnya melanjutkan pemeriksaan malam tadi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online.
Sebab, dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu dampak judi online, ujar Vivid, dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya.
Misalnya,gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri).
Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan 77 kasus judi online dengan jumlah tersangka 130 orang. Pada 2022, tercatat 610 kasus yang diungkap dengan 760 tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi