jpnn.com, BEIJING - Presiden China Xi Jinping menekankan pentingnya pejabat pemerintahannya dan pengurus Partai Komunis setempat (CPC) yang ahli dalam ajaran Marxisme agar familiar dengan urusan keagamaan di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Berbicara dalam Konferensi Nasional Urusan Keagamaan di Beijing, Sabtu (4/12), orang nomor satu di China itu menginstruksikan perlunya pelatihan pejabat dan pengurus CPC yang tidak diragukan lagi kepakarannya tentang ajaran Marxisme bisa memahami urusan agama agar memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan masalah umat beragama.
BACA JUGA: China Diprediksi Alami Bencana Kolosal Jika Tinggalkan Kebijakan Ini, Mengerikan
Xi juga mendorong adanya pembinaan terhadap sekelompok tokoh agama yang bisa diandalkan secara politik, memiliki akhlak mulia, dan berprestasi di bidang keagamaan sehingga perannya dapat diandalkan pada saat-saat kritis.
Pucuk pimpinan CPC itu juga menekankan peningkatan pendidikan dan tugas-tugas terkait urusan agama.
BACA JUGA: Perusahaan China Bakal Revitalisasi Sumur Minyak Tua Indonesia, Nilai Proyek Fantastis
Di China, unsur pemerintahan dan pelayanan publik di semua tingkatan serta kader dan pengurus CPC tidak diizinkan memeluk agama apa pun.
Komite Sentral CPC telah mengajukan beberapa konsep dan kebijakan baru tentang urusan keagamaan sejak Kongres Nasional CPC ke-18 (tahun 2012), klaim Xi.
BACA JUGA: Diplomat Amerika Sebut Perseteruan dengan China Bakal Makin Sengit
Xi juga menginstruksikkan penggalangan umat beragama secara luas di sekitar lingkungan pemerintahan dan partai, membina hubungan positif dan sehat antarumat agama, mendukung kelompok agama dalam memperkuat pembinaan diri, dan meningkatkan pengaturan urusan keagamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Presiden Xi juga menekankan ditegakkan prinsip-prinsip keagamaan sesuai dengan karakteristik sosialisme China.
Ketua Komisi Militer Pusat China itu juga mendesak diterapkannya teori Partai Komunis tentang urusan agama sesuai era baru dengan menekankan kebijakan dasar urusan agama dan kebijakan kebebasan memeluk agama. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil