jpnn.com, MALANG - Polres Malang, Jatim membekuk delapan begal yang mengaku sebagai Aremania. Diketahui sekelompok orang tersebut merampok pengendara Toyota Yaris dengan pelat L pada 7 Agustus 2020, lalu.
Di dalam mobil tersebut berisi dua orang yang berencana untuk berlibur ke Kota Batu, Jawa Timur. Namun, ketika melewati perempatan Karangploso, Kabupaten Malang sekitar pukul 23.45 WIB, datang 30 orang begal dengan mengendarai sepuluh sepeda motor dan satu mobil pick up grand max.
"Jadi kurang lebih waktu itu ada 30 orang (ditangkap 8 orang) lebih pelaku. Mobil korban langsung diberhentikan mereka memeriksa identitas korban dengan mengecek kartu identitasnya," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Setelah mengetahui identitas korban dari Surabaya, para pelaku tersebut kemudian mengambil barang berharga milik korban, seperti surat-surat berharga, handphone sampai dompet.
BACA JUGA: Capek-capek Curi Kawasaki Ninja, Ujung-ujungnya Dijemput Polisi
"Mobil korban juga dirusak dengan batu. Pelaku-pelaku ini mabuk posisinya jadi tak terkontrol," katanya.
Hendri mengatakan motif dari tersangka ini melakukan perampasan barang-barang berharga kepada korbannya karena akan digunakan untuk pesta minuman keras.
"Ya ini dalihnya saja Aremania tetapi Aremania tidak terpuji begini. Alasan utamanya ya (barang rampasan) ingin dibuat mabuk kembali. Orang semua pelaku ini pengangguran," tuturnya.
BACA JUGA: Kena! Lihat Nih Tampang Begal Sadis di Jakarta Barat
Hendri menerangkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Singosari untuk kemudian dilakukan penangkapan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, kedelapan begal tersebut dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 170 tentang pengeruskan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 6 sampai 9 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia