Ya Allah..Ingin Beli Es Teh, Balita Tertabrak Mobil

Senin, 13 Maret 2017 – 13:31 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Kenzie Vistara Nugroho Putra, 2, balita asal Desa Kacangan, Kabupaten Nganjuk, tewas di areal parkir Kediri Town Square (Ketos) kemarin siang.

Bocah yang lagi lucu-lucunya itu lepas dari pengawasan orang tua.

BACA JUGA: Rian DMasiv tak Kapok Naik Kereta

Dia meninggal setelah tertabrak mobil mewah milik Harsono, 39, pengusaha asal Dusun Balong, Desa Gogorante, Kabupaten Kediri.

Kenzie meninggal saat dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, kecelakaan tersebut terjadi pukul 09.30 saat Ketos belum buka.

Pagi itu Kenzie datang ke pusat perbelanjaan tersebut bersama orang tua dan kakaknya dengan mobil Isuzu Panther bernopol AG 1548 VM.

Karena belum buka, ayah Kenzie memarkirkan mobilnya di depan Ketos menghadap ke selatan, tepatnya di depan pintu masuk.

Selanjutnya, Harsono yang mengendarai Toyota Fortuner bernopol AG 7 JS pagi itu awalnya memarkirkan mobilnya tepat di barat Panther tersebut.

"Karena Ketos belum buka, pengemudi Fortuner pun meninggalkan tempat parkir," terang Anang, 31, petugas parkir Ketos.

Saat itu pula Kenzie yang awalnya duduk di bagian tengah mobil terlepas dari dekapan kakaknya karena ingin segera dibelikan es teh.

Kenzie langsung berlari menuju pintu masuk gedung dan terlindas mobil Harsono.

Awalnya, kasus kecelakaan tersebut ditangani anggota Unit Laka Satlantas Polres Kediri Kota.

Namun, karena TKP kecelakaan tidak terjadi di jalan raya, yaitu di areal parkiran Ketos, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kediri Kota.

"Kasus ini tidak kami tangani, ditangani reskrim langsung," terang Kanitlaka Lantas Polres Kediri Kota Iptu Arif Efendi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim identifikasi dari Reskrim Polresta Kediri langsung datang ke areal parkir Ketos untuk melakukan olah TKP.

Kendaraan Harsono juga telah diamankan di Mapolres Kediri Kota sebagai barang bukti.

Hingga kemarin siang, Harsono menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum (pidum) satreskrim.

Harsono terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," tegas Anwar. (fiz/c24/end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tabrakan  

Terpopuler