jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan 10 tersangka dalam kasus praktik abrosi ilegal di salah satu klinik di Jakarta Pusat memiliki peran yang berbeda.
Hal itu disampaikannya setelah melakukan penggeledahan di klinik tersebut pada Rabu (9/9) lalu.
"Tersangka yang berhasil kami amankan ada 10 orang. Sebanyak 10 orang tersangka ini kami bagi perannya masing-masing mejadi empat bagian peran," ungkap Calvijn.
Pertama, tersangka LA inisiator yang membentuk aktivitas aborsi ilegal di klinik tersebut.
Kedua, kelompok tersangka yang bekerja untuk tindakan medis termasuk di dalamnya tersangka oknum dokter DK (30).
Meskipun, Dokter DK tidak memiliki sertifikat profesi sebagai dokter kandungan, kata Calvijn, tenaga-tenaga medis itu tetap membantunya melakukan aborsi.
Kemudian, kelompok tersangka ketiga adalah pelaku yang membantu segala kegiatan seperti persiapan sampai dengan selesainya kegiatan aborsi itu.
"Yaitu yang berperan sebagai penjemput pasien, mendata pasien, registrasi pasien. Kemudian, yang mendata untuk dilakukan USG," ungkapnya.
Terakhir, tersangka RS, ibu hamil yang menjadi pasien untuk mengaborsi janinnya. Pada saat petugas menggerebek klinik itu, para pelaku sudah selesai melakukan tindakan aborsi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus aborsi ilegal itu adalah DK, LA, NA, MM, RA, ML, YA, ED, SM, dan RS.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakpus Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Identitas Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Astaga, Tak Disangka
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama