jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai pemerintah pusat tidak peka dengan perasaan rakyat pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Penilaian politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didasari kabar bahwa pemerintah mau mengizinkan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia dan bekerja.
"Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi COVID-19 ini. Seharusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia," ucap Sukamta dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Rencana 500 TKA China ke Sultra Bikin Panas, Abdurrahman Sampaikan Ancaman
Menurut Sukamta, seharusnya pemerintah konsisten dengan kebijakan selama pandemi COVID-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, semestinya PSBB juga diberlakukan di bidang keimigrasian agar warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk ke Indonesia pada masa pandemi virus corona.
"Pemerintah seharusnya membatasi pergerakan WNA yang akan masuk ke Indonesia, sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik," ucap wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu.
BACA JUGA: Fadli Zon: Keterlaluan Masih Memasukkan TKA China di Tengah Pandemi Corona
Lebih lanjut Sukamta mengatakan, sudah ada aturan yang membuat TKA Tiongkok tidak bisa masuk Indonesia. Misalnya, Peraturan Menkum HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 aturan itu mengatur pengecualian bagi warga asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, syarat lainnya adalah WNA yang mau masuk ke Indonesia sebelumnya berada di negara bebas COVID-19 selama 14 hari.
BACA JUGA: Hajatan Warga Dibubarkan, tetapi TKA Tiongkok Masuk Dibiarkan?
Sukamta pun menyoroti TKA dari Tiongkok yang mau datang langsung dari negeri asal virus corona itu. Menerima TKA dari Tiongkok masuk ke Indonesia, kata Sukamta, bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku mulai 2 April 2020 itu.
"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kami tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kami ingin menghindari itu," ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan