Ya Ampun, Mbak SW

Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:35 WIB
Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kendari. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, wanita berinisial SW (30) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

SW ditangkap pada Kamis (11/2) pukul 15.30 Wita di Jalan Antero, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

BACA JUGA: Parah, Polisi Kawal Moge Terobos Ganjil Genap, Kombes Susatyo Jawab Begini, Bima Arya Murka

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti 5,49 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam bungkusan snack kacang telur yang dipegang target ditemukan dua sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Eka.

BACA JUGA: Pilu, Istri Ungkap Kondisi Ustaz Maaher Sebelum Meninggal

Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap badan SW, ditemukan sebuah telepon genggam di tangan target yang diduga dipakai saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika.

Dari hasil interogasi, lanjut Eka, bahwa barang bukti sabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di Kota Kendari.

BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini? Siap-siap Saja

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler