Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat

Rabu, 10 Januari 2018 – 20:12 WIB
TUKANG PALAK: Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (berbaju tahanan) saat digelandang petugas Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali membekuk Made Putra Pardana alias Gustra (27). Pria yang berprofesi sebagai petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Denpasar itu ketahuan memalak panti pijat.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Komang Sudana mengungkapkan, Gustra tertangkap basah saat melakukan pungli di Spa Scarlet, Jalan Kembang Gading, Nomor 1, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Jumat (5/1) pukul 16.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp 500 ribu dari kantong celana Gustra.

BACA JUGA: Lihatlah, Aktris Inggris Bahagia Naik Kuda di Bali

“Tersangka Gustra tidak bisa mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti amplop milik pengelola Spa Scarlet yang berisikan tulisan atas namanya sendiri,” kata Sudana.

Polisi telah menjerat Gustra dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP. Namun, ada dugaan Gustra tak beraksi untuk diri sendiri.

BACA JUGA: Pamer Perut Kotak-Kotak, Aktor Inggris Enjoy Liburan di Bali

“Sementara kami dalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Gustra, dia tidak hanya memalak Spa Scarlet dia beraksi. Setidaknya ada 11 spa lain yang dia sasar.

BACA JUGA: 2017, Bali Diserbu 1,3 Juta Turis Tiongkok

Di antaranya Amor Spa di Jalan Kartini, Opelia Spa dan N2 Spa di Jalan Gatot Subroto, Fortuna Spa dan Happy Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar. Selain itu, Gustra juga memalak Pradiv Spa dan Sueman Spa di Jalan Tukad Badung Denpasar, Panti Pijat Sintya di Jalan Imam Bonjol, serta Spa Tukad Yeh Aya di Jalan Gunung Agung Denpasar.

Karena itu, polisi juga akan memanggil pengelola spa. “Pemilik spa akan dipanggil dan diperiksa terkait masalah ijin,” ungkapnya.

Sudana menambahkan, Gustra merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar. Dia kerap mengintimidasi pemilik spa.

Jika pemilik spa tidak memberinya setoran maka Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas. “Dia melakukan pungli di sejumlah spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” sebutnya.

Lantas berapa total jumlah pungli yang didapat per bulan? Jumlah pungli yang disetor pengusaha spa kepada Gustra bervariasi. Angkanya mulai Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

“Jika dikalikan per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Panduan Wisata Manjakan Turis Tiongkok di Bali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
panti pijat   Spa   satpol PP   Bali  

Terpopuler