jpnn.com - JAKARTA - Polisi lalu lintas dari Polres Jakarta Selatan, Aiptu Djoko Suwahyo jadi sasaran pemukulan oleh pengendara motor alias biker. Peristiwanya terjadi di depan Bank BJB, Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (24/5) pukul 15.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengungkapkan, peristiwa pemukulan itu bermula saat Djoko tengah mengatur lalu lintas di tempat tersebut. Saat itu, Djoko melihat seorang pengendara motor Yamaha Fino putih bernomor polisi B-6573-VHV tanpa mengenakan helm.
BACA JUGA: Indobuildtech Expo Jakarta 2016 Resmi Dibuka
Djoko pun langsung menghentikan biker yang tak taat aturan itu. Sebagai polisi, Djoko pun menanyakan surat-surat ke pengendara sepeda motor yang tak berhelm.
Ternyata biker tanpa helm itu tak memiliki surat-surat kelengkapan sepeda motor. “Lalu korban (Djoko, red) sampaikan, agar segera mengambil surat-surat kendaraannya, sementara sepeda motor diamankan," ujar Purwanta di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Ini Janji-janji Manis Wanita Emas untuk Jakarta
Namun, sang biker menolak imbauan itu. Dia memilih melawan dengan memukul Djoko hingga terpelanting di aspal. "Pengendara sepeda motor memukul korban dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka memar,” tutur Purwanta.
Dua polisi lain yang melihat peristiwa itu lantas mendekati Djoko. Sedangkan sang biker langsung kabur. “Di situ pelaku berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya," sambung Purwanta.
BACA JUGA: Cuma 2 Sosok Ini Yang Bisa Mengalahkan Ahok
Djoko pun segera melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Kebayoran Lama. Menurut Purwanta, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan didapat informasi tentang alamat dan identitas pelaku. Selanjutnya penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku di daerah Ciledug,” urai Purwanta.
Menurutnya, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (25/5), pukul 02.15. Namanya pelaku pemukulan itu adalah Denny Prasetyo.
Atas perbuatan pelaku, Denny dijerat dengan Pasal 213 ayat 1 subsider Pasal 212 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dan perlawanan kepada penegak hukum.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadan,Polisi Bentuk Tim Pemukul
Redaktur : Tim Redaksi