jpnn.com, SURABAYA - Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk John Manahan Nababan, 40, warga yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Peneleh, Genteng, Surabaya.
Gara-garanya, dia menyebarkan video dan foto tanpa busana pasangan gay-nya.
BACA JUGA: So Sweet, Perjuangan Polisi Dapatkan Cinta Pujaan Hati
Pasangan gay tersangka, SLN 30 warga Peneleh tak terima karena video dan foto tanpa busananya dikirim kepada kepada istri, keluarga, dan teman korban lewat media sosial Facebook dan Line.
Kejadian tersebut berawal pada Mei 2016, korban SLN kenal dengan tersangka John Manahan Nababan yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu perusahaan di Surabaya.
BACA JUGA: Emily, 25 Tahun, Mau Bersih-bersih Rumah Tanpa Busana
Tersangka menawarkan investasi di perusahaan tempat ia bekerja kepada korban.
Korban pun sepakat untuk menjadi nasabah dengan total investasi dana senilai Rp 100 juta.
BACA JUGA: Pamela Bowie dan Joshua, Misteri Asmara Belum Terungkap
Selain itu tersangka menawarkan diri untuk menjalin asmara sesama jenis kepada korban. Gayung pun bersambut, keduanya menjalani sebagai pasangan gay.
"Korban adalah pacar sejenisnya. Awalnya menjalin asmara, setelah SLN korban tahu kalau fotonya dipajang di akun Facebook abal-abal milik tersangka untuk menarik pria lain, kemudian korban mulai menjauhi tersangka" kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3).
Ia menuturkan setelah mengetahui SLN menjauh dan korban mempunyai kenalan pria lain, tersangka cemburu kemudian menyebarkan video dan foto tanpa busana korban kepada istrinya, teman dan keluarga.
"Tersangka menyebarkan video dan foto lewat Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di facebook, tersangka juga menyebarkan video dan foto itu lewat aplikasi percakapan Line," tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana
Saat ditanyai wartawan mengenai penyebaran video dan foto ke publik, ia mengelak dan mengatakan hanya ke keluarga dan teman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang menyebarkan konten pornografi dan merugikan korban, tersangka bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara,” ujarnya. (rus/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Bermotor Tanpa Busana Itu Punya Pekerjaan Kotor
Redaktur & Reporter : Soetomo